Mengenal Limbah B3 di PLTU: Apa Itu Majun Terkontaminasi?

Setiap kegiatan manusia yang berhubungan dengan energi pasti menghasilkan limbah. Dalam aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), limbah yang muncul tidak hanya berupa abu sisa pembakaran batu bara, tetapi juga limbah lain yang tergolong berbahaya. 

Salah satu yang sering ditemui adalah majun terkontaminasi, kain bekas pembersih yang sudah tercemar bahan kimia. Jenis limbah ini termasuk ke dalam kategori limbah B3 atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Lalu, apa yang dimaksud dengan limbah B3 dan mengapa majun terkontaminasi perlu mendapat perhatian khusus dalam pengelolaan lingkungan?

Apa yang Dimaksud Limbah B3 dan Mengapa Majun Terkontaminasi Termasuk Limbah B3?

Secara sederhana, limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan maupun membahayakan kesehatan manusia. 

Dalam konteks PLTU, limbah B3 umumnya berasal dari aktivitas maintenance seperti pelumas bekas, kemasan terkontaminasi, serta kain majun terkontaminasi.

Kain majun sendiri adalah potongan kain yang umumnya berasal dari industri tekstil atau garment. Kain ini biasanya digunakan kembali sebagai alat pembersih ceceran berupa oli, cat, atau bahan kimia berbentuk liquid serta pembersih kotoran pada alat produksi yang berpontensi terkena B3 di berbagai sektor, termasuk PLTU. 

Setelah digunakan, kain tersebut akan menyerap zat berbahaya dan berubah status menjadi majun terkontaminasi, yang menurut peraturan PP 22 tahun 2021 lampiran IX dikategorikan sebagai limbah B3 dengan kode B110d.

Dengan kata lain, majun terkontaminasi adalah kain bekas pembersih yang sudah tidak layak pakai lagi karena telah tercemar bahan berbahaya. 

Karena kandungan yang melekat padanya, majun ini tidak bisa dibuang sembarangan dan wajib dikelola sesuai standar pengelolaan limbah B3.

Sumber Majun Terkontaminasi di PLTU

Majun terkontaminasi di PLTU dapat berasal dari berbagai kegiatan maintenance maupun operasional. Beberapa sumber utama antara lain:

  • Pembersihan area produksi: Majun dipakai untuk membersihkan tumpahan oli, pelumas, atau bahan kimia lain.
  • Perawatan mesin: Pada saat maintenance, kain majun digunakan untuk mengelap komponen yang terkena bahan berbahaya.
  • Alat Pelindung Diri (APD): Kadang kain atau pakaian kerja yang terkena bahan kimia juga bisa dikategorikan sebagai majun terkontaminasi.

Sumber-sumber ini membuat jumlah majun bekas di PLTU relatif banyak. Karena sifatnya yang sudah terkontaminasi, maka majun ini termasuk kategori limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.

Komponen dalam Majun Terkontaminasi

Limbah B3 ini umumnya berupa limbah padat yang mudah menyala. Beberapa komponen yang biasa ditemukan pada majun terkontaminasi di PLTU antara lain:

  • Oli bekas dan pelumas
  • Cat dan tumpahan bahan bakar
  • Bahan kimia pembersih
  • Debu batu bara
  • Cairan kimia dari proses perawatan peralatan

Karena mengandung zat-zat berbahaya tersebut, majun terkontaminasi memiliki potensi sifat beracun, korosif, hingga mudah terbakar sehingga karakteristiknya dapat dikategorikan sebagai padatan mudah menyala. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus mengikuti aturan resmi yang berlaku di Indonesia.

Regulasi dan Klasifikasi

Menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Lampiran IX tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, majun terkontaminasi termasuk dalam limbah padat kategori B110d. 

Lebih spesifik, limbah ini masuk dalam kategori 2 merupakan limbah B3 yang memiliki efek tunda (delayed effect) dan berdampak tidak langsung terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis.

Klasifikasi tersebut menegaskan bahwa majun terkontaminasi bukan limbah biasa. Proses pengelolaannya harus melalui tahapan:

  1. Pengumpulan di lokasi sumber.
  2. Penyimpanan dengan wadah khusus yang aman.
  3. Pengemasan dan pelabelan sesuai standar limbah B3.
  4. Pengangkutan oleh pihak berizin.
  5. Pengolahan atau pemusnahan menggunakan teknologi yang sesuai agar tidak menimbulkan risiko baru.

Dengan alur ini, risiko pencemaran lingkungan maupun bahaya bagi pekerja dapat diminimalisir.

Mengapa Pengelolaan Majun Terkontaminasi Penting?

Jika majun terkontaminasi tidak dikelola dengan baik, potensi bahaya yang ditimbulkan cukup besar. Limbah ini bisa menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara. Kandungan bahan kimia beracun dapat meracuni biota dan terakumulasi di lingkungan serta pada akhirnya akan berdampak pada kesehatan manusia.

Selain itu, sifatnya yang mudah menyala juga menimbulkan risiko kebakaran di area penyimpanan limbah. Oleh sebab itu, regulasi terkait pengelolaan limbah B3 mengatur dengan ketat bagaimana majun terkontaminasi harus ditangani.

Inovasi Pengurangan Limbah B3 di PLTU

Selain mengikuti prosedur standar, beberapa PLTU juga melakukan inovasi untuk mengurangi timbulan limbah B3. Salah satu contoh datang dari PT Paiton Energy, yang menjadi pionir dalam program pengurangan limbah B3 melalui pemanfaatan Hyflex Reuseable Hand Glove.

Inovasi yang dilakukan oleh team yang terdiri dari Galih Nurchary Adhji, Dini Pertiwi dan Fian Shalihin ini berhasil menekan jumlah limbah majun terkontaminasi yang berasal dari sarung tangan bekas. Hingga Juni 2024, tercatat penurunan timbulan limbah B3 sarung tangan bekas (kode B100d) sebesar 0,492 ton.

Tidak hanya itu, program ini juga memberikan manfaat ekonomis. PT Paiton Energy berhasil menghemat biaya pengelolaan limbah sebesar Rp2.756.600 hingga pertengahan tahun 2024. Keberhasilan program ini bahkan tercatat sebagai inovasi yang belum pernah masuk dalam daftar Best Practice Inovasi Sektor PLTU selama empat tahun terakhir (2020–2023) yang dikeluarkan oleh KLHK.

Keberhasilan ini diakui secara resmi melalui Surat Keterangan Pelopor Inovasi dari pihak independen dengan nomor 2343/UN1/PSLH/PT.01.10/2024.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa limbah B3 adalah jenis limbah yang memerlukan perhatian khusus karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. 

Di PLTU, salah satu contohnya adalah majun terkontaminasi, yaitu kain bekas pembersih yang telah tercemar zat berbahaya seperti oli, cat, pelumas, atau bahan kimia lainnya.

Pengelolaan majun terkontaminasi wajib dilakukan sesuai standar pengelolaan limbah B3, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, agar tidak menimbulkan risiko lebih lanjut. Inovasi seperti yang dilakukan PT Paiton Energy menunjukkan bahwa pengurangan limbah B3 bisa dilakukan dengan solusi kreatif yang sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.

Dengan memahami apa yang dimaksud limbah B3, khususnya majun terkontaminasi di PLTU, kita semakin menyadari pentingnya pengelolaan limbah yang tepat dan bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap aman dan sehat.

Share the Post: